JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu dalam SE tersebut adalah membatasi jumlah penumpang pesawat sebesar 70% naik dari sebelumnya yang hanya 50% saja.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, merespon kebijakan tersebut perseroan melakukan analisa pasar potensial. Dari hasil analisa ada tiga pasar potensi yang bisa dimanfaatkan.
Baca juga: Garuda Indonesia Pastikan Tiket Pesawat Tidak Naik
Pertama adalah penumpang yang bertujuan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Pasar yang kedua adalah traveler yang hendak mengunjungi tempat baru serta terakhir adalah kunjungan silaturahmi ke tempat kerabat atau keluarga.