Kapasitas Ditambah, Bos Garuda Incar Penumpang Perjalanan Dinas hingga Traveller

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2020 20:52 WIB
Garuda Indonesia (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu dalam SE tersebut adalah membatasi jumlah penumpang pesawat sebesar 70% naik dari sebelumnya yang hanya 50% saja.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, merespon kebijakan tersebut perseroan melakukan analisa pasar potensial. Dari hasil analisa ada tiga pasar potensi yang bisa dimanfaatkan.

 Baca juga: Garuda Indonesia Pastikan Tiket Pesawat Tidak Naik

Pertama adalah penumpang yang bertujuan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Pasar yang kedua adalah traveler yang hendak mengunjungi tempat baru serta terakhir adalah kunjungan silaturahmi ke tempat kerabat atau keluarga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya