JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melarang beroperasi tempat hiburan terutama yang di dalam pusat perbelanjaan. Adapun yang dilarang adalah bioskop, tempat karaoke dan wahana bermain anak yang menjalankan usahanya di mal.
Seperti diketahui, pusat perbelanjaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota sudah diizinkan kembali buka saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada 15 Juni 2020 mendatang.
Baca juga: Buka 15 Juni, Mal Hari Pertama Diprediksi Sepi Pengunjung
“Bioskop, tempat karaoke, dan tempat bermain anak belum boleh buka,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta, Cucu Kurnia kepada Okezone, Kamis (11/6/6/2020).