Baca juga: Benarkah Biaya Pelatihan Kartu Prakerja Mahal? Cek Faktanya
"Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja atau buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja," ujarnya.
Soes menambahkan dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan COVID-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.
(Fakhri Rezy)