JAKARTA - Masyarakat yang akan berpergian menggunakan kereta api, sebelum membeli tiket dapat mempersiapkan berkas-berkas yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan. Pasalnya, jika ada berkas yang tidak lengkap, maka penumpang dilarang untuk naik kereta.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, pada masa new normal, penumpang Kereta Api Jarak Jauh diharuskan membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari). Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau Rapid Test serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Baca Juga: Ketat Bos! Tak Bawa Surat Bebas Covid-19 Dilarang Naik KA Jarak Jauh
“Khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI,” ujar Joni, dalam keterangan KAI, Selasa (16/6/2020).
Secara umum, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.