JAKARTA - Lonjakan tagihan listrik membuat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus mengeluarkan kebijakan perlindungan lonjakan. Di mana, kelebihan tagihan Juni akan dapat dicicil 3 bulan setelahnya.
Namun, menurut Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, skema perlindungan tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami kenaikan di atas 20%. Tapi, hal ini mempengaruhi keuangan PLN.
Baca juga: PLN Catat Ada Pelanggan yang Tagihan Listriknya Melonjak hingga 200%
"Secara keuangan, skema tersebut akan membuat beban keuangan PLN bertambah," ujarnya saat RDP dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2020).