Baca Juga: Lion Air Kembali Mengudara Mulai 10 Juni, Cek Syaratnya bagi Penumpang
Kemudian mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara. Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu (waiting room) dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding), baik yang menggunakan tangga belalai (garbarata) dan tangga biasa. Pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus (neoplane) saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.
Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, mengikuti petunjuk awak pesawat, mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android)
(Feby Novalius)