JAKARTA - Lion Air Group mengingatkan para penumpangnnya untuk tiba di bandara lebih cepat. Hal ini ditetapkan dalam pengaturan sistem jarak aman (physical distancing) dalam kabin pesawat pada penerbangan, yang dibuat Lion Air.
Adapun ketentuan wajib sesuai protokol kesehatan dalam perjalanan udara bagi setiap penumpang, meliputi tiba lebih awal 4 jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
Baca Juga: Naik Pesawat di New Normal, Calon Penumpang Bisa Terbang Hanya Pakai Surat Kesehatan
Kemudian menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya). Demikian dikutip dari keterangan Lion Air, Rabu (17/6/2020).
Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).