JAKARTA - Rapid test atau Swab PCR menjadi salah satu syarat untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang mau terbang dari Jakarta. Bila dari penerbangan tujuan tidak membawa syarat itu, siap-siap dikarantina oleh petugas bandara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelask soal bagaimana jika WNA dan WNI yang datang ke Indonesia tidak membawa hasil Swab PCR? Jawabannya adalah dikarantina.
Baca Juga: 6 Fakta di Balik Kapasitas Penumpang Pesawat Naik Bertahap hingga Penuh 100%
"Setibanya di Indonesia akan di tes Swab PCR dan akan di karantina di fasilitas yang sudah disediakan pemerintah sampai hasil tes keluar," tulis keterangan Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (20/6/2020).
Baca Juga: Kapasitas Penumpang Dinaikan Jadi 70%, Bos Garuda: Tetap Physical Distancing
Lokasi karantina ada di Wisma Atlet dan Asrama Haji Pondok Gede. Karantina ini ditegaskan pemerintah sama sekali tidak dipungut biaya.
"Tidak bayar. Apabila di Jakarta akan di karantina di Wisma Atlet dan Asrama Haji. Jika di Medan akan dikarantina di Lubuk Pakam," tulis Pemprov DKI Jakarta.
(Feby Novalius)