JAKARTA - Besarnya anggaran penanganan virus corona hingga Rp695,1 triliun dipertanyakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena masyarakat masih harus membayar sendiri biaya rapid test. Hal ini pun jadi beban baru pada masyarakat karena biayanya mahal.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pelaksanaan lima program pada penanggulangan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Tantangan Kelola APBN saat Corona, Sri Mulyani: Ini Peristiwa 100 Tahun Sekali
Pernyataan ini disampaikan anggota BPK Achsanul Qosasi melalui tiga cuitan di akun Twitter @AchsanulQosasi, Senin (22/6/2020) siang. Menurut dia, langkah ini diambil salah satuya karena banyaknya permintaan dari berbagai pihak.
"Saat ini BPK sedang menyiapkan rencana pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada awal Juli 2020. Pemeriksaan BPK mencakup lima program, yakni bantuan sosial (bansos), pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat tes, Kartu Prakerja, bantuan langsung tunai-dana desa (BLT-DD), dan BPJS. Pemeriksaan dilaksanakan serentak," cuitnya.
Baca Juga: Kerja Full 24 Jam, Sri Mulyani Curhat Ingin Istirahat Buat Ketemu Cucu
Achasnul memastikan, pemeriksaan yang akan dilakukan BPK berupa dua bentuk pemeriksaan, yakni pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan PDTT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu). Saat ini BPK sedang membahas apa saja cakupan pemeriksaan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran penanganan korona membengkak dari Rp677,2 triliun menjadi Rp695,2 triliun. Penyebabnya yaitu melonjaknya kebutuhan korporasi hingga kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam memulihkan ekonomi pascapandemi.