JAKARTA - Sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN), Pemerintah menempatkan uang negara kepada bank umum. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Saham 4 Bank BUMN Langsung Gacor Pasca-Diguyur Rp30 Triliun
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Kemenkeu telah mengirim surat kepada Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo untuk memindahkan dana pemerintah yang ada di bank sentral kepada bank umum nasional atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Tujuannya, khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini adalah agar bank segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan sektor riil," jelas Menkeu seperti dilansir situs resmi Kemenkeu, Jakarta, Kamis (25/6/2020).