JAKARTA - Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian memerintahkan kepada importir jamur enoki untuk menarik dan memusnahkan produk jamur yang dibeli dari Green Co Ltd, Korea Selatan. Hal ini seiring surat Kepala BKP kepada Direktur PT Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020 tentang hal penarikan produk.
BKP telah melakukan investigasi terhadap jamur enoki. Berdasarkan asil pengujian laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri L. monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g (melewati ambang batas).
Baca Juga: Kementan Pastikan Indonesia Steril Kasus Jamur Enoki
L monocytogenes merupakan salah satu bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian (tanah, tanaman, silase, fekal, limbah, dan air).
"Importir diminta agar tidak mengedarkan jamur. Memerintahkan untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan," tutur Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi, dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga: Importir Jamur Enoki Diminta Tarik Peredaran di Pasaran
Agung pun memerintahkan Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan. Selain itu, menyampaikan notifikasi kepada negara produsen agar dilakukan corrective action melalui surat Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan BKP Nomor B-178/KN.230/J.4/06/2020.