JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan karyawan yang ingin menikah dengan teman sekantor tidak akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab sudah ada revisi aturan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pernikahan teman sekantor.
Melansir Instagram Kemenaker, Sabtu (27/6/2020), dulu perusahaan dapat melakukan PHK jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di atur tentang larangan menikah dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan.
Namun sekarang perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerjanya yang menikah dengan teman kerjanya di satu perusahaan yang sama.
Baca Selengkapnya: Tenang, Nikahi Teman Sekantor Tak Akan Di-PHK
(Kurniasih Miftakhul Jannah)