Nikah dengan Rekan Satu Kantor Enggak Bakal Di-PHK

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 28 Juni 2020 05:08 WIB
Menikah (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan karyawan yang ingin menikah dengan teman sekantor tidak akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab sudah ada revisi aturan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pernikahan teman sekantor.

Melansir Instagram Kemenaker, Sabtu (27/6/2020), dulu perusahaan dapat melakukan PHK jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di atur tentang larangan menikah dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan.

Namun sekarang perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerjanya yang menikah dengan teman kerjanya di satu perusahaan yang sama.

Baca Selengkapnya: Tenang, Nikahi Teman Sekantor Tak Akan Di-PHK

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya