JAKARTA - Pemerintah masih berutang subsidi kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebesar Rp257,87 miliar. Jumlah tersebut merupakan kekurangan pembayaran subsidi pada 2015 hingga 2019 yang lalu.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, utang subsidi ini merupakan subsidi selisih tarif tiket kereta. Ini meliputi kereta jarak jauh kelas ekonomi, kereta rel listrik (KRL) dan kereta lainnya.
Baca Juga: Utang Pemerintah ke Pupuk Indonesia Capai Rp17,1 Triliun, Berikut Rinciannya
Adapun rinciannya, kekurangan pembayaran subsidi pada tahun 2015 sebesar Rp108,27 miliar. Lalu untuk 2016 sebesar Rp2,22 miliar, serta tahun 2019 sebesar Rp 147,38 miliar.
"Hasil PSO sebagaimana dimaksud dinyatakan pemerintah membayarkan lebih kecil. Kekurangan diusulkan dianggarkan APBN," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI, Selasa (30/6/2020).
Baca Juga: Menko Luhut: Bank Dunia Puji Pengelolaan Utang Indonesia
Didiek pun berharap agar pemerintah bisa membayarkan utangnya ke perseroan. Pasalnya, pencairan itu bisa membantu likuiditas atau keuangan KAI dalam hadapi pandemi covid-19.
"Kemudian memberikan keyankinan baru masyarakat dan mitra akan kepastian agar meningkatkan kepercayaan. Kami harapkan semoga apa yang kami sampaikan bisa dilaksanakan. Harapan kami apa yang dimohonkan pencairan utang pemerintah dapat direalisasikan," ucapnya.