JAKARTA - Pemerintah memberikan perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin akibat Covid-19, dengan memberikan listrik gratis pada pelanggan rumah tangga 450 VA.
Hanya saja bila masih ada masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa atau kelurahan. Masyarakat mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa atai kelurahan setempat.
Baca Juga: Main Layang-Layang di Sekitar Sutet Bisa Dipenjara, Cermati Larangannya!
Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi djk esdm. Demikian dikutip dari keterangan Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2020).
Pungki (45), menjadi salah satu pelanggan warga asal Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah berhasil mendapat subsidi listrik setelah mengajukan pengaduan. Awal Juni, Pungki bahkan sudah mendapatkan haknya untuk listrik bersubsidi.