Sebagai informasi, besarnya anggaran penanganan virus corona hingga Rp695,1 triliun dipertanyakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena masyarakat masih harus membayar sendiri biaya rapid test. Hal ini pun jadi beban baru pada masyarakat karena biayanya mahal.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pelaksanaan lima program pada penanggulangan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(Feby Novalius)