JAKARTA - Pemerintah sedang mempertimbangkan mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi pengawasan perbankan kembali Bank Indonesia (BI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selama ini, sejak berdirinya OJK, fungsi pengawasan perbankan dijalankan oleh OJK. Peralihan pengawasan perbankan dari BI ke OJK mulai 2013. OJK didirikan berdasarkan Undang-Undang tahun 2011. Pembentukan OJK untuk mengatur regulasi jasa keuangan menyontek kebijakan di Inggris saat itu. Demikian seperti dilansir Reuters.
Baca Juga: Rumor Pengawasan Bank Kembali ke BI, OJK Buka Suara
Merespons hal itu, Pengamat Ekonomi Indef Bhima Yudhistira menyebut apabila pengawasan perbankan kembali ke Bank Indonesia. Maka seluruh kewenangan OJK akan dicabut dan seluruhnya berada di bawah bagian BI.
"Maka kewenangan OJK pasca dilebur ke Bank Indonesia tidak ada lagi. Dan seluruh pegawai OJK akan dimutasi ke BI. Ini tinggal Presiden buat Perpu pembubaran OJK," ujar dia kepada Okezone, Sabtu (4/7/2020).
Baca Juga: Jokowi Pertimbangkan Kembalikan Pengawasan Bank dari OJK ke BI
Sebelumnya, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), telah mempertimbangkan mengembalikan peran itu ke BI karena ketidakpuasan tentang kinerja OJK selama pandemi, kata dua orang yang diberi pengarahan tentang masalah ini.
Indonesia sekarang melihat struktur Prancis, yang memiliki otoritas administratif independen di bawah bank sentral yang mengawasi perbankan, kata sumber tersebut.
"BI sangat senang tentang ini tetapi akan ada tambahan target untuk KPI. Karena BI akan diberi tahu untuk tidak hanya menjaga mata uang dan inflasi, tetapi juga pengangguran," kata orang kedua, mengacu pada indikator kinerja BI.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)