5 Fakta Terungkap Sidang Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya Rp14 Triliun

Natasha Oktalia, Jurnalis
Sabtu 04 Juli 2020 12:29 WIB
Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang verifikasi bilyet nasabah KSP Indosurya di Jalan Bungur Jakarta Pusat pada Kamis 2 Juli 2020.

Hal ini seiring kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) kepada nasabahnya sekira Rp14 triliun.

Namun, sayangnya pengadilan tersebut ditunda. Padahal nasabah ingin dananya dikembalikan.

Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

1. Sidang Hadirkan Saksi Ahli

Koordintaor Nasabah Indosurya Melia menyebut agenda kali ini yakni kesepakatan damai dari antara pihak nasabah dengan Indosurya.

"Hari ini rapat kesepakatan damai dari pihak kreditur kami mengajukan saksi ahli," ujar dia, Kamis 2 Juli 2020.

2. Nasabah Minta Dana Rp14 Triliun Dikembalikan

Nasabah Indosurya juga akan melakukan aksi damai dan bersama para pengacara-pengacara menyuarakan keluh kesahnya agar voting dalam sidang berpihak ke nasabah agar uang mereka Rp14 triliun dikembalikan KSP Indosurya.

Sebelumnya Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta diduga mulai gagal bayar bunga dan pokok simpanan anggota. Tercatat ada 6.000 lebih nasabah Indosurya mengalami gagal bayar sebesar Rp14 triliun.

3. Penundaan Persidangan

Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya ditunda. Penundaan lantaran pihak Indosurya akan membagikan proposal tawaran perdamaian kedua dengan lebih rinci, kepada kreditur.

"Berdasarkan masukan dari debitur dan kreditur, bahwa proposal perdamaian belum rinci. Sehingga akan ada pembahasan proposal perdamaian kedua yang lebih rinci dan diusahakan sudah Rapat Anggota Tahunan (RAT). Artinya sidang saat ini ditunda dan akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya pada Senin 6 Juli," ujar Hakim Pengawas PKPU Makmur.

Pada sidang sempat ada perdebatan pendapat hingga protes dan interupsi beruntun dari para kreditur. Pasalnya pihak Indosurya tidak bisa memberikan proposal yang lebih lengkap.

"Proposal yang kami terima ini kurang lengkap. Harus bisa dilengkapi agar kami bisa melihat keadaan yang sebenarnya kondisi keuangan Indosurya," teriak seorang kreditur.

Terlihat juga Hakim pengawas sempat bolak-balik berusaha menenangkan para kreditur. Akhirnya diputuskan bahwa sidang ditunda hingga Minggu depan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya