Pizza Hut di AS Bangkrut, Beda dengan Indonesia

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 06 Juli 2020 12:27 WIB
Pizza Hut (Website Sarimelati Kencana)
Share :

"Hal ini dapat dibuktikan bahwa nama NPC tidak tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, Laporan Keuangan (Audited dan Unaudited) dan Laporan Tahunan dari Perseroan yang telah disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (6/7/2020).

 Baca juga: Pizza Hut, Waralaba Terbesar di AS Terancam Bangkrut

Dirinya menjelaskan, NPC International Inc (NPC) telah mengajukan permohonan kepailitan di Amerika Serikat. Dalam hal ini, NPC merupakan salah satu penerima waralaba (franchise) atas merek dagang Pizza Hut yang melakukan kegiatan usaha dan operasional di Amerika Serikat.

"Sepanjang pengetahuan terbaik kami, NPC merupakan salah satu dari 110 (seratus sepuluh) penerima waralaba (franchisee) Pizza Hut di Amerika Serikat," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya