"Hal ini dapat dibuktikan bahwa nama NPC tidak tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, Laporan Keuangan (Audited dan Unaudited) dan Laporan Tahunan dari Perseroan yang telah disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Pizza Hut, Waralaba Terbesar di AS Terancam Bangkrut
Dirinya menjelaskan, NPC International Inc (NPC) telah mengajukan permohonan kepailitan di Amerika Serikat. Dalam hal ini, NPC merupakan salah satu penerima waralaba (franchise) atas merek dagang Pizza Hut yang melakukan kegiatan usaha dan operasional di Amerika Serikat.
"Sepanjang pengetahuan terbaik kami, NPC merupakan salah satu dari 110 (seratus sepuluh) penerima waralaba (franchisee) Pizza Hut di Amerika Serikat," ujarnya.