Oleh sebab itu, dirinya menjelaskan, pengajuan permohonan kepailitan NPC, termasuk putusan badan peradilan dan pelaksanaan (eksekusi) putusan kepailitan di Amerika Serikat tidak akan memiliki dampak. "Baik dari aspek keberlangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan dan atau hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap Sarimelati Kencana," ujarnya.
Untuk menjelaskan hal tersebut, dirinya menjabarkan bahwa PT Sarimelati Kenana Tbk (PZZA) melakukan perikatan perjanjian lisensi waralaba dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings, LLC selaku pihak pemberi waralaba (franchisor) (PHAPH). PHAPH merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC.
Dalam hal ini, perkara kepailitan yang tengah berlangsung terhadap NPC tidak akan memiliki dampak apapun terhadap status hukum dan keberlanjutan dari Perjanjian Lisensi Waralaba oleh dan di antara Perseroan dengan PHAPH," ujarnya.
(Fakhri Rezy)