Kalung Antivirus Corona Kantongi Izin Edar sebagai Jamu

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 06 Juli 2020 13:07 WIB
Kalung Antivirus Corona (Foto: Okezone.com)
Share :

Dia menjelaskan, produk ini belum bisa dipatenkan sebagai antivirus, karena salah satu persyaratannya adalah harus sudah melalui uji klinik dari beberapa para ahli.

“Saat ini paten atas produk eucalyptus sudah didaftarkan ke Ditjen HKI dan sudah dilisensi oleh mitra industri. Selain itu untuk pemasarannya, izin edar dari BPOM sebagai obat tradisional sudah keluar. Untuk bisa mendapat izin edar tentunya sudah melewati proses evaluasi oleh Tim Pakar dari BPOM terkait kemampuannya,” katanya.

Sebelumnya, Fadjry Djufry mengatakan, hingga saat ini, banyak negara yang berlomba-lomba menemukan antivirus corona, begitu pun di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga (K/L) terus mencoba mencari cara dan menemukan obat untuk mencegah serta menangani virus corona yang masih mewabah di Indonesia.

Baca Juga: Kalung Antivirus Corona, Kementan: Ini Bukan Vaksin

"Ini bukan obat oral, ini bukan vaksin, tapi kita sudah lakukan uji efektivitas, secara laboratorium secara ilmiah kita bisa buktikan," kata Fadjry.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya