JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan sebanyak 1,7 juta orang pada 27 Mei 2020.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, jumlah PHK dan dirumahkan masih tetap 1,7 juta orang. Sebab, banyak perusahaan yang tidak melapor ke Kemnaker soal data terbaru.
"Sebenarnya naik turunnya jumlah PHK ini kecil karena banyak pekerja sudah kerja kembali dirumahkan. Lalu PHK juga kan prosedur panjang, kebanyakan mereka dirumahkan angka PHK kecil. Kalau ada PHK ditemukan, banyak sekali perusahaan tidak dilaporkan ke kita," ujar dia di Kemenko Kemaritiman dan Investasi Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Virus Corona, PSBB Transisi dan Ancaman PHK
Kemudian, ada juga pekerja yang PHK diselesaikan secara internal. Misalnya, Grab, Gojek dan Lion Air. Hal ini pun tidak terdata oleh Kemnaker.