3 Hal yang Akan Diatur dalam Aturan Sepeda hingga Larangannya

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2020 08:26 WIB
Sepeda (Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merancang regulasi pesepeda. Hal itu seiring meningkatnya tren kegiatan gowes di masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi draf beleid ini akan melewati proses uji publik pada pekan depan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Kota Bandung.

 Baca juga: Heboh Pajak Sepeda, Ternyata yang Diatur soal Aturan Lalu Lintasnya

"Jadi aturan pesepeda ini tujuannya untuk mewujudkan tertib berlalu-lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan," ujar dia pada telekonfrensi Selasa (7/7/2020) malam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya