JAKARTA - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Republik Indonesia buka suara terkait isu penarikan pajak untuk pesepeda. Mengingat isu tersebut sempat ramai dan banyak diperbincangkan oleh masyarakat.
Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum berfikir untuk membuat aturan mengenai pajak untuk sepeda. Mengingat saat ini, fokus dari DPR adalah bagaimana memasukan aturan pesepeda ini ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga; 10 Daftar Sepeda Termahal di Dunia, Harganya Miliaran Rupiah
"Soal pajak tunggu dulu lah kita pikirkan. Soalnya harus masuk dulu dalam UU," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR, Senin (6/7/2020).