Menurut Hamka, dalam revisi UU LLAJ ini nantinya akan mengakomodir perlindungan kepada pesepeda dan juga pejalan kaki. Termasuk juga bagaimana menyediakan fasilitas khusus pesepeda dan pejalan kaki.
"Itu sudah terbahas dalam cantolannya. Mungkin adinda belum lengkap membacanya baru separuh," jelasnya.
Baca juga: Gowes Jadi Tren Saat Covid-19, Nilai Pasar Sepeda Secara Fantastis Tembus Rp902,9 Triliun
Oleh karena itu lanjut Hamka, dirinya meminta banyak masukan dari beberapa kelompok mengenai aturan bagi pejalan kaki dan pesepeda ini. Hal ini juga sebagai bahan untuk menyempurnakan agar revisi UU LLAJ ini bisa mengakomodir seluruh transportasi darat.