Sementara itu, Ketua Tim Advokasi komunitas pekerja bersepeda Bike to Work Indonesia Fahmi Saimima mengatakan, revisi UU LLAJ tersebut harus bisa memberikan rasa keadilan. Oleh karena itu, dirinya berharap agar dalam revisi UU LLAJ ini bisa memasukan aturan mengenai keberpihakan pesepeda dan pejalan kaki.
Fahmi juga mengusulkan kepada Komisi V DPR, agar setiap jalan yang memiliki minimal dua ruas bisa mendedikasikan satu ruasnya untuk kendaraan non emisi atau tidak bermotor. Pasalnya, saat ini jumlah pesepeda melonjak di tengah pandemi Covid-19.
"Kami menawarkan solusi untuk membuat ketentuan umum mengenai jalan dan akses secara berbeda. Di mana kalau akses itu bisa untuk pesepeda, pejalan kaki dan juga penyandang disabilitas," kata Fahmi.
(Fakhri Rezy)