"Tidak ada risiko penerbangan dan tidak diragukan lagi ada kondisi di mana mereka dapat dibebaskan," tulis para pengacara, dilansir dari laman Reuters, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Sebelumnya, Ghosn dikabarkan melarikan diri ke Beirut dari Jepang pada bulan Desember lalu. Ghosn melarikan diri dari tempat penahanannya akibat dari tuduhan kejahatan keuangan yang diselundupkan dalam kotak ke sebuah jet pribadi.
Baca Juga: Bandingkan Ekonomi RI dengan Negara Lain, Jokowi: Apakah Sudah Resesi?
Bukti yang diajukan ke Pengadilan Federal Massachusetts menunjukkan adanya transfer yang dilakukan pada bulan Oktober senilai USD540.000 dan USD322.500 yang berasal dari rekening bank Paris ke Promoter Fox LCC, yang dikelolah oleh Taylor's.
Penolakan atas tawaran Taylor's untuk membatalkan surat penangkapan mereka ditolak oleh para Hakin AS Donald Cabell, dengan perintah tertulis untuk diikuti. Tapi, hal tersebut belum memutuskan atas permintaan jaminan yang akan mereka dapatkan.
(Feby Novalius)