TANGERANG - Pandemi virus corona atau Covid-19 membuat sejumlah perusahaan terpaksa gulung tikar dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya karena tidak sanggup lagi membayarkan gaji.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang sendiri mencatat hingga Juli 2020 sebanyak 73 perusahaan melaporkan telah melakukan PHK terhadap karyawannya. Sementara jumlah karyawan yang terdampak PHK mencapai 8.282 karyawan.
"Sekarang itu sudah ada 73 perusahaan, dengan jumlah terdampak ada 8.282 karyawan. Jadi 6.311 yang di-PHK dan 1.971 karyawan yang dirumahkan," jelas Kepala Disnaker Kota Tangerang, Rakhmansyah, Jumat (10/07/2020).
Baca Juga: Cegah PHK Massal, KAI Butuh Dana Talangan Rp1,25 Triliun
Rakhmansyah menjelaskan bahwa alasan perusahaan melakukan PHK karena kondisi perusahaan yang sudah tidak stabil. Banyak perusahaan yang sudah tidak sanggup melakukan produksi karena penjualan dari hasil produksi menurun drastis, sehinggap keuntungan yang didapat perusahan berkurang bahkan tidak ada sama sekali.
"Mereka sebetulnya kan berusaha juga, berupaya untuk tidak melakukan PHK. Namun karena kondisi perusahaan baik produksinya ataupun hasil produksinya yg agak susah terjual, kemungkinan kan itu pendapatan berkurang dan otomatis berimbas pada terjadinya PHK itu," lanjut Rakhmansyah.
Sementara itu, jumlah karyawan terdampak PHK di kabupaten Tangerang mencapai 14.910 orang, dan karyawan yang di rumahkan mencapai 9.836 orang.