"Jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur. Sehingga butuh sikap proaktif regulator dan asosiasi industri," ujar Diding.
Baca Juga: Menko Luhut Buka-bukaan Kenapa Indonesia Tak Pakai Strategi Lockdown Lawan Corona
AJB Bumiputera mengalami masalah likuiditas dan membutuhkan inisiatif solusi dari pihak manajemen. Bahkan Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Pasal 99 PP tersebut menyebutkan, Bumiputera bisa mengubah bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas (PT) ataupun koperasi. Perubahan itu hanya bisa diusulkan oleh lebih dari setengah peserta RUA, Dewan Komisaris atau Direksi.
Perubahan bentuk badan usaha bisa menjadi salah satu opsi untuk menjaga kepentingan pemegang polis secara berkesinambungan. Namun, tentunya harus disetujui oleh pihak-pihak terkait sebagaimana tercantum dalam aturan.
(Dani Jumadil Akhir)