JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana merampingkan sejumlah perusahan pelat merah. Targetnya, dari 107 perusahan akan dibuat hanya 40 BUMN saja.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, langkah perampingan tersebut untuk mempermudah Kementerian BUMN melakukan pengawasan.
“Lebih baik kita kecilkan BUMN-nya, kita fokuskan nanti dari 27 klaster jadi 12 klaster, dari 12 klaster itu tidak akan lebih dari 40 BUMN nantinya,” ujar Erick dikutip dari akun Instagramnya @erickthohir, Jakarta, Minggu (12/7/2020).
Baca Juga: Dari 142, Erick Thohir Pangkas BUMN di RI Jadi 80 Perusahaan
Erick menjelaskan, BUMN yang tidak terdaftar dalam klaster akan dimasukan ke dalam Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang sudah dia diterima. Di mana salah satu tugas PPA adalah melakukan restrukturisasi.
"Sesuai Keppres yang sudah diberikan pada saya untuk bekerjasama dengan Ibu Sri Mulyani, nanti BUMN yang memang tidak masuk klaster ini kita masukan ke PPA," ujarnya.
Sebelumnya, Erick Thohir memangkas 35 BUMN. Dari 142 perusahaan pelat merah tersisah 107. “Dari 142 BUMN, sekarang ini tinggal 107, dan ini akan diturunkan teus sampai ke angka 80-90 BUMN dan selanjutnya menjadi 70,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa 9 Juni 2020.
Baca Juga: Fakta di Balik Erick Thohir Pangkas Jumlah BUMN Jadi 80 Perusahaan
Tak hanya itu, Erick juga telah memangkas klaster-klaster BUMN yang ada. Tadinya, terdapat 27 kluster dan saat ini dipangkas hanya menjadi 12 klaster BUMN.
Adapun 12 kluster tersebut, yakni klaster energi dan gas, klaster minerba, klaster perkebunan dan kehutanan, klaster pupuk dan pangan, klaster farmasi, klaster industri pertahanan, klaster asuransi, klaster media, klaster infrastruktur, klaster pariwisata, serta klaster sarana dan prasarana.
(Dani Jumadil Akhir)