JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melaporkan laporan keuangan yang disampaikan dari 87 Laporan Kementerian/Lembaga (LKKL) termasuk Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang mengkonsolidasi seluruh LKKL dan LKBUN tersebut.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk empat kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun, LKKP yang telah diperiksa BPK (LKPP audited) selanjutnya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang pertanggungjawaban
" 84 LKKL dan 1 LKBUN mendapatkan WTP, 2 mendapatkan WDP dan 1 tidak menyampaikan pendapat," kata Agung di DPR, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: Via Online, Sri Mulyani Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019 ke BPK