JAKARTA – Kementerian Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan Agustus mendatang. Pembayaran gaji ini dilakukan juga untuk mendorong perekonomian Indonesia.
Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp28,5 triliun yang menjadi bagian dari stimulus ekonomi. Namun, yang harus diperhatikan adalah yang berhak menerima gaji ke-13 ini hanyalah PNS eselon III ke bawah dan pensiunan.
Namun, gaji ke-13 ini tidak diberikan secara full, sama halnya dengan THR. Gaji ke-13 yang diberikan hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan. Tetapi tidak termasuk tunjangan kinerja.
Seperti yang dikatakan oleh Lily Rusna yang merupakan PNS di bidang Kementerian Koordinator Perekonomian, dirinya menyambut baik mengenai pencairan gaji ke13.Walaupun hasil akhir yang didapat tidak full.
"Sejujurnya sih inginnya full dapatnya gapok (gaji pokok)+tukin, karena kan THR kemarin sudah enggak full. Masak gaji 13 enggak full juga. Tapi ya kalau memang gapok doang, pasrah saja dah," ujar Lily.
Baca Selengkapnya: Gaji ke-13 Cair, PNS Kok Ngeluh Bu Sri Mulyani?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)