JAKARTA - Para pekerja yang mencari nafkah di tempat hiburan malam terpaksa dirumahkan akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.
Mereka dirumahkan karena perusahaanya dilarang beroperasi selama PSBB transisi berlangsung.
"19.000 pekerja dari 1.000 tempat hiburan malam sudah dirumahkan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani kepada Okezone, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Jutaan Buruh Terancam Kena PHK di 2021 jika Covid-19 Tak Berakhir
Dia mengatakan, pihaknya pun telah menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa 21 Juli 2020. Namun belum ada solusi dari masalah tersebut, padahal usaha ini terancam bangkrut, sehingga membutuhkan pemasukan dana.
"(Tempatnya) Dijual juga enggak laku. Intinya sudah bangkrut semua," ujarnya.
Baca Juga: Ramai PHK, Pengusaha Curhat soal Stimulus
Dia menyebut, meski banyak pengusaha hiburan malam yang sudah gulung tikar, tapi mereka tetap patuh untuk bayar pajak, listrik dan air setiap bulannya.
"Tetap bayar (pajak, listrik dan air). Enggak ada pengurangan apapun," kata dia.
(Feby Novalius)