Direktur Global Mediacom: Info Pailit Tidak Valid

Fakhri Rezy, Jurnalis
Minggu 02 Agustus 2020 19:10 WIB
Global Mediacom (Okezone)
Share :

JAKARTA - Baru-baru ini beredar informasi mengenai emiten PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan terkait kasus kepailitan. Di mana, perkara ini didaftarkan pada Selasa 28 Juli 2020 dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jakarta Pusat.

Adapun, pemohon dalam perkara ini adalah KT Corporation yang diwakilkan oleh Warakah Anhar.

 Baca juga: Global Mediacom Sabet Penghargaan Best of The Best Top 50 Perusahaan Indonesia dari Forbes

"Permohonan tersebut tidak berdasar atau tidak valid," ujar Direktur Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk Christophorus Taufik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/8/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya