Direktur Global Mediacom: Info Pailit Tidak Valid

Fakhri Rezy, Jurnalis
Minggu 02 Agustus 2020 19:10 WIB
Global Mediacom (Okezone)
Share :

Menurutnya, perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

 Baca juga: Global Mediacom Bakal Lepas 40% MNC Vision Networks

Selain itu, lanjutnya, yang mengajukan Permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya. "Mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 (sepuluh tahun). Bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya