Direktur Global Mediacom: Info Pailit Tidak Valid

Fakhri Rezy, Jurnalis
Minggu 02 Agustus 2020 19:10 WIB
Global Mediacom (Okezone)
Share :

"Seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid, sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19," ujarnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik. Hal ini akan membuat Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya.

"Termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian," ujarnya.(rhs)

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya