"Seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid, sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19," ujarnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik. Hal ini akan membuat Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya.
"Termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian," ujarnya.(rhs)
(Fakhri Rezy)