JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempercepat pencairan gaji ke-13. Hal ini untuk dapat memulihkan perekonomian Indonesia.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto, proses pencairan ini akan terlaksana setidaknya sebelum pertengahan Agustus ini.
"Kita usahakan sebelum pertengahan Agustus, kalau bisa lebih cepat," ujar Andin saat dihubungi.
Dia melanjutkan telah memberikan berkas kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai revisi peraturan pemerintah (PP) tentang gaji ke-13.
"Semua berkas kita sudah serahkan ke Kementerian PANRB dan sekarang lagi diperiksa kalau sudah disetujui baru kita cairkan," jelasnya.
Baca selengkapnya: Dipercepat, Gaji ke-13 PNS Bisa Cair Sebelum Pertengahan Agustus
(Fakhri Rezy)