Hal ini dikarenakan dua karakter yang palong terkena dampak dari pandemi virus covid-19.
"Kita tetap memprioritaskan pekerja yang selama ini terkena PHK dan pekerja yang belum teregistrasi Kementerian Ketenagakerjaan serta karyawan yang hanya bergaji 2,9 juta," katanya.
Baca Juga: Syarat Pegawai Dapat Gaji Tambahan Rp2,4 Juta
Dia melanjutkan karyawan tanpa gaji atau habis kontrak juga perlu diutamakan dalam mendapatkan bantuan langsung tunai. Terlebih karyawan yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Kayak bekerja di sektor informal. mereka tidak terdata oleh data BPJS TK maupun skema sistem sosial lain itu juga perlu mendapatkan perhatian besar," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)