JAKARTA - Pemerintah akan segera melaksanakan program subsidi gaji atau bantuan bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta mulai September 2020. Adapun, subsidi gaji diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira berpendapat, yang perlu digarisbawahi dari stimulus ke pekerja ini jika berpatokan satu orang pekerja menanggung tiga orang anggota keluarga dan garis kemiskinan sekitar Rp400.000 per bulan per orang, maka idealnya paling minimum nilainya Rp1,2 juta untuk subsidi gaji yang diberikan.
Baca Juga: Ini Mekanisme Penyaluran BLT untuk Pekerja Gaji Pas-pasan
"Sehingga pekerja tadi dan keluarganya tidak jatuh di bawah garis kemiskinan. Artinya, kalau pemberian terlalu kecil itu tidak akan efektif untuk gaji di bawah Rp5 juta per bulan," ujar Bhima, Sabtu (8/8/2020).
Terkait mekanisme pendataan pekerja, Bhima menyarankan hal itu dapat dilakukan pemerintah dengan berkomunikasi langsung melalui perusahaan dan datanya harus dikonfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan.