JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menyayangkan bahwa persyaratan untuk mendapatkan bantuan gaji tambahan dari pemerintah adalah hanya diberikan kepada para pekerja dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp150.000 setiap bulan atau gaji di bawah Rp5 juta.
Karena pemerintah menganggap jika iuran sebesar itu mengakomodir mereka yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta setiap bulan. Namun nyatanya, hal tersebut tidak menjadi jaminan.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Besok, Langsung Ditransfer ke Rekening
Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Sabda Pranawa Djati mengatakan, mereka yang bergaji di bawah Rp5 juta belum tentu membayar iurannya Rp150.000.
Karena ada saja para pekerja atau karyawan yang justru iuran setiap bulannya lebih dari Rp150.000 meskipun gajinya di bawah Rp5 juta. Biasanya mereka memiliki alasan agar dana pensiun bisa lebih besar jika iuran yang dibayarkan semakin tinggi.
"Maka seharusnya dibuka benar artinya yang benar-benar katakanlah gini kalau dia gajinya Rp5 juta. Tapi ternyata iurannya lebih besar tadi katakanlah mengejar dana pensiunnya itu seharusnya dia dapat juga bukan semata-mata besaran iuran yang dibayarkan setiap bulan," kata Sabda saat dihubungi Okezone, Minggu (9/8/2020).
Baca Juga: Bansos Pekerja Rp600.000, BPJS Ketenagakerjaan Mulai Kumpulkan Rekening Peserta
Sementara dalam beberapa kasus juga ada beberapa karyawan yang iurannya berada di bawah Rp150.000 per bulan. Padahal gajinya per bulan sudah berada di atas Rp5 juta.