JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2020 tentang Gaji ke-13. Berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) yang terbatas, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini diatur pada pasal 2 huruf a bahwa salah satu penerimanya adalah PNS tanpa ada pengecualian.
“PNS,” bunyi pasal 2 huruf a seperti dikutip Jakarta, Minggu (10/8/2020).
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Besok, Begini Proses Rp5 Juta Masuk ke Rekening PNS
Komponen gaji ke-13 kali untuk PNS pada tahun ini hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara untuk komponent unjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis tidak termasuk didalam gaji ke-13.
Baca Juga: Terima Gaji ke-13, Besok Rekening PNS di Indonesia Bertambah Rp5 Juta
Selain PNS ada belasan jabatan lainnya yang akan menerima gaji ke-13. Di antaranya adalah
1. Prajurit TNI
2. Anggota POLRI
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu
6. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
7. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang