7 Fakta Syarat Pekerja Dapat BLT Rp600.000, Mayoritas Gaji Rp3 Juta

Natasha Oktalia, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 07:02 WIB
BLT Pegawai (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Gaji tambahan akan diberikan oleh pemerintah kepada sejumlah pekerja yang mendapat gaji di bawah Rp5 juta. Pemberian tersebut diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja yang terdampak oleh Pandemi Covid-19.

Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000 per bulan selama kurun waktu empat bulan. Bantuan tersebut akan diberikan kepada 13 juta pekerja. Nantinya, bantuan tersebut akan diberikan oleh pemerintah melalui transfer kepada rekening para pekerja.

Baca Juga: Baca Juga: BLT Rp600.000/Bulan, Serikat Pekerja Ungkap Data yang Tak Disangka-sangka 

Berikut fakta-fakta syarat Pekerja Dapat BLT Rp600.000 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (10/8/2020).

1. Gaji di Bawah Rp5 Juta

Penerima BLT yakni mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5juta. Besaran nilai yang diberikan sebesar Rp600.000. Bantuan akan diberikan selama kurun waktu empat bulan.

“Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” papar Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca Juga: Terima Gaji ke-13, Besok Rekening PNS di Indonesia Bertambah Rp5 Juta 

2. Pekerja Aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Pemberian BLT tersebut ditujukan kepada pekerja Non-PNS dan BUMN yang berstatus aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Diberikan Selama 4 Bulan.

 

BLT Rp600.000 tersebut akan diberikan selama empat bulan kepada pekerja yang sesuai dengan kriteria calon penerima BLT. Pemberian dilakukan per dua bulan sekali. Dengan demikian pekerja akan menerima Rp1,2 juta per dua bulan dengan total Rp2,4 juta

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya