Kriteria Subsidi Gaji Rp600.000, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Menunggak

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2020 15:40 WIB
Penjelasan Menaker soal Bantuan Subsidi Gaji Rp600.000. (Foto: Okezone.com/Youtube)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan kriteria pekerja yang menerima subsidi gaji Rp600.000 per bulan. Di mana subsidi gaji diberikan untuk membantu pekerja atau buruh dalam menghadapi pandemi virus corona.

Ida mengatakan, pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi gaji merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor kependudukan atau KTP.

"Kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS," tuturnya, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Perusahaan Diminta Kasih Nomor Rekening Penerima Bantuan Karyawan

Persyaratan lainnya adalah memiliki rekening bank yang aktif dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat dalam program Kartu Pra-Kerja. Selain itu, pekerja atau buruh yang menerima bantuan subsidi gaji ini, aktif dalam iuran di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya