Pekerja Dapat Bantuan Rp600.000, Jangan Lupa Sisihkan untuk Dana Darurat!

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2020 14:40 WIB
Tips Mengatur Keuangan (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta siap-siap mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp600.000 setiap bulan selama 4 bulan. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendongkrak daya beli.

Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan, meskipun mendapatkan bantuan dari pemerintah namun harus tetap menyisihkan 10% untuk menabung dan dana darurat. Menurut Andi artinya jika bantuan yang didapat adalah Rp600.000 minimal yang disisihkan untuk tabungan atau dana darurat.

Menurut Andi dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk sesuatu yang urgent. Apalagi saat ini kondisi perekonomian masih diselimuti ketidakpastian akibat pandemi virus corona.

Baca juga: Sri Mulyani Kaji Bansos Pelajar yang Kesulitan Belajar Online

“Managenya pertama harus tetap disisipkan untuk tabungan atau dana darurat paling enggak 10% nya lah. Jadi kalau dia dapat Rp600.000 paling enggak Rp60.000 atau Rp50.000 bagus bagus bisa 100.000 untuk dana darurat dan tabungan mereka,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (11/8/2020).

Setelah itu, barulah sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan. Namun harus diingat kebutuhan tersebut harus bersifat yang sangat penting dan mendesak.

“Selebihnya digunakan untuk hal hal yang sangat urgent banget,” kata Andi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya