Menurut Mirah, supaya bantuan bisa tepat sasaran, seharusnya pemerintah tidak berpatokan pada data pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ada yang Lolos Dapat Bantuan Rp600.000, tapi Sayang Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
"Kondisi ini masih terjadi di banyak perusahaan, antara lain di perusahaan yang mempekerjakan pekerja kontrak dan outsourcing yang melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan," jelasnya.
Menurut Mirah, beberapa perusahaan tersebut bahkan hanya mendaftarkan sebagian karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Atau bahkan, ada juga perusahaan yang tidak melaporkan gaji pekerjaannya sesuai kenyataan.
"Modusnya, manajemen hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak melaporkan gaji pekerja sesuai kenyataan," kata Mirah
(Feby Novalius)