“Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dunia usaha mengharapkan percepatan penyerapan anggaran bantuan sosial dan stimulus ekonomi,” ujarnya. Hariyadi mengungkapkan, relaksasi kredit perbankan sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020
dan POJK 14/2020 telah berjalan cukup baik, sehingga dapat membantu arus kas keuangan perusahaan di masa pandemi.
Maka Apindo mengharapkan agar OJK dapat mempertimbangkan perpanjangan pelaksanaan relaksasi sebagaimana diatur dalam POJK 11 sampai Maret 2021, untuk perpanjangan dalam 1 atau 2 tahun ke depan. Hal ini melihat kondisi pemulihan dan dibutuhkannya modal kerja baru bagi perusahaan dalam memulai kegiatan usahanya,” tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)