Dia menjelaskan, pihaknya sudah mendapat data yang valid untuk pemberian bantuan itu. Ada sekira 15,7 juta pekerja yang bakal menerima uang dengan skema pemberian per dua bulan hingga akhir tahun.
Baca juga: Pekerja Dapat Bantuan Rp600.000, Serikat Pekerja: Bukan Basa-basi
“Sudah diidentifikasi 15,7 juta tenaga kerja formal yang terdafatr di perusahaan, bayar iuran, bisa juga outsourch atau honorer agar bisa teridentifikasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, uang Rp600.000 ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk pekerja bisa mendongkrak daya beli. Mengingat pada saat pandemi seperti saat ini, para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sangat merasakan dampaknya.
(Fakhri Rezy)