Selain Online, Tukar Uang Baru Pecahan Rp75.000 Bisa Dilakukan di Sini

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2020 03:09 WIB
BI Terbitkan Uang Khusus Kemerdekaan Indonesia. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Uang baru dengan pecahan Rp75.000 menjadi perbincangan. Bahkan ada yang menjual hingga jutaan Rupiah.

Lantas seperti apa dan bagaimana caranya mendapatkan uang tersebut?

Masyarakat berminat mendapat uang khusus tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya penukar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap KTP hanya bisa menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.

Penukaran ini dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia dan 45 kantor cabang perwakilan daerah kabupaten atau kota. Pemesanan ini dapat dilakukan secara online dengan mengisi form di pintar.bi.go.id.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya