6 Fakta Persiapan Bansos Pegawai Cair 25 Agustus

Safira Fitri, Jurnalis
Minggu 23 Agustus 2020 07:07 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberi subsidi upah kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pendapatan di bawah Rp5 juta.

Penyerahan direncanakan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Agustus 2020. Karena itu, Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan telah merumuskan skema bantuan upah sesuai dengan peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020.

Terkait hal tersebut Okezone merangkum fakta-fakta mengenai persiapan bansos pegawai yang akan cair pada 25 Agustus, Jakarta, Minggu (23/8/2020).

Baca Juga: Bantuan Karyawan Rp600.000 Cair 25 Agustus, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

1. Peserta Harus Tercatat Sebagai Peserta Aktif BPJSTK

Bantuan subsidi upah ini diberikan salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,

"Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga: Bantuan Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Cair 25 Agustus 

2. Beberapa Syarat Harus Dipenuhi

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, dalam skema penyaluran subsidi upah tersebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima.

Adapun syarat yang ditetapkan dalam skema pemberian subsidi upah tersebut diantaranya, pertama, pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIP). Kedua, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Ketiga, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, Pekerja atau buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif. Dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja.

Kelima, peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya