JAKARTA - Pemerintah merencanakan melakukan penyesuaian tarif cukai pada 2021 sebesar Rp178,47 triliun. Merujuk buku Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6% dibandingkan outlook tahun anggaran 2020.
Pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 178,47 triliun. Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya memiliki empat pilar utama yang mendasari keputusan pemerintah untuk menerapkan kenaikan tarif cukai.
"Dalam menerapkan tarif cukai kita punya empat pilar yang mendasari kami merencanakan adanya kenaikan tarif cukai pada tahun 2021," ujar Nirwala dalam Webinar, Jakarta, pada Minggu (23/8/2020).
Baca Juga: Harga Rokok Naik Tahun Depan? Begini Kata Sri Mulyani
Empat pilar kebijakan cukai tersebut diantaranya, pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.
Nirwala bilang, keempat pilar itu mencerminkan banyak kepentingan baik kesehatan, industri, pertanian, dan tenaga kerja. Namun begitu, Kementerian Keuangan tetap menjaga agar semua kepentingan ini mampu diakomodir meski mengalami kesulitan.
"Inilah sulitnya kementerian keuangan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perindustrian. Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga harus cari uang, bagaimana mengharmonisasikan kepentingan tadi. Kesehatan, konsumsi rokok harus turun, tapi di sisi lain industri juga harus dijaga untuk hidup. Jadi Kemenkeu menjaga resultan tadi, tarik menarik tadi," ujarnya.